Incar Mahasiswa Baru, Pemuda Asal Sulawesi Ini Akan Buat Paket Hemat dari 1 Kilogram Ganja

YOGYAKARTA, iNews.id- Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan JJR (26) ketika menerima paket narkoba. Dari tangan pemuda asal Sulawesi ini, mereka juga menyita ganja seberat 1 kilogram (kg) dan juga alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah mengungkapkan, JJR diamankan Sat Narkoba Polresta Yogyakarta ketika menerima sebuah paket yang mencurigakan. Polisi telah melakukan penyelidikan peredaran narkoba ini cukup lama. "JJR kami amankan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu," kata dia, Selasa (16/8/2022).
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, JJR baru memesan 1 kg ganja. Rencananya dia hendak mengedarkan ganja kepada para mahasiswa yang kini sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka. "Dia cari mangsa baru terutama mahasiswa baru. Caranya dengan membuat paket hemat," kata dia.
Polisi menangkap JJR hari Jumat (8/8/2022) lalu ketika dia menerima paket mencurigakan. Setelah mengamankan pelaku polisi langsung menemukan ganja seberat 1 kg.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Dari tangan JJR polisi mengamankan gaja yang berat brutonya sekitar 1 kilogram, namun ketika ditimbang berat bersihnya sekitar 900 gram.
Berdasarkan pemeriksaan dari yang bersangkutan, ganja seberat 1 kg tersebut tersangka pesan dari Pulau Sumatera. Kendati demikian, polisi belum bisa merinci dari daerah Sumatera bagian mana ganja tersebut dibeli oleh tersangka. "Kita masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Selain mendalami asal dari barang terlarang tersebut, polisi juga berusaha mengungkap apakah tersangka merupakan bagiand dari jaringan pengedar antar pulau atau tidak. Pihaknya masih terus mendalami kasus jaringan dari tersangka JJR ini.
Terlebih, saat ini JJR mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Dan menurut keterangan tersangka, dia memesan baru 1 kilogram terlebih dahulu.
"Karena saat ini kuliah offline atau tatap muka sudah dimulai maka kemungkinan pesanan akan bertambah," ujarnya.
Polisi mengaku untuk sementara baru satu orang yang kami amankan. JJR saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas di sini. Dia tinggal di DIY dengan cara indekost.
Deni menambahkan, karena sudah banyak mahasiswa baru yang kuliah di Yogyakarta, maka pelaku berniat mereka menjadi pangsa pasar baru. Untuk mereka, JJR telah menyiapkan beberapa paket hemat yang bisa dibeli dengan harga terjangkau.
"Pekau kami jerat pasal 111 UU Narkotika nomor 35. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 8 miliar," tuturnya.
Editor: Ainun Najib