YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY menjadi bagian dari NKRI, setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan sepenuhnya Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat bergabung kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kasultanan Yogyakarta dibentuk pada abad ke-17 setelah ada Perjanjian Giyanti.
Cucu Sri Sultan HB VIII, Gusti Kukuh Hestrianing yang akrab disapa Gusti Aning menyebutkan, berdirinya Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat tidak lepas dari Perjanjian Giyanti pada abad ke 17, tepatnya pada tanggal 13 Februari 1755. Perjanjian ini ditandatangani pada Kamis Kliwon tanggal 12 Rabingulakir 1680 TJ, yang menyatakan Kerajaan Mataram dibagi dua yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat.
“Kasunanan Solo selanjutnya dipimpin oleh Susuhunan Paku Buwono III dan Ngayogyakarto dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I,” katanya.
Dua hari setelah perjanjian Giyanti atau tanggal 15 Februari 1755, terjadilah pertemuan antara Sultan Yogyakarta dengan Sunan Surakarta di Lebak Jatisari. Pertemuan tersebut membahas peletakan dasar kebudayaan bagi masing-masing kerajaan.
Selain itu juga dibahas tata cara berpakaian, adat istiadat, bahasa, gamelan dan berbagai hal lainnya. Sri Sultan HB I memilih tetap melanjutkan tradisi lama budaya mataram. Sementara Sunan Pakubuwono III sepakat melakukan modifikasi atau menciptakan bentuk budaya baru.
Kemudian tanggal 13 Maret 1755 Kasultanan Yogyakarta resmi memproklamasikan diri atau Hadeging Nagari Ngayogyakarto Hadiningrat dikumandangkan. Selanjutnya, Sri Sultan HB I memulai pembangunan Keraton Yogyakarta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News