Ini Aturan Baru saat Berkunjung ke Masjidil Haram dan Nabawi

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan SOP baru untuk kunjungan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan baru ini dikeluarkan lantaran jumlah kunjungan, baik jemaah sholat lima waktu, umrah, maupun ziarah, meningkat pada Rajab hingga akhir Ramadan mendatang.
Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi merasa perlu meningkatkan pelayanan dan keamanan kepada para jemaah. Utamanya dalam mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya kini melonjak di Arab Saudi maupun secara global.
Dalam keterangan di Twitter pada Kamis (3/2/2022), jemaah di dua masjid suci wajib memiliki status 'kekebalan' atau sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid sebagaimana tercantum pada aplikasi Tawakkalna di samping izin valid untuk memasuki masjid.
Kalangan berusia 12 tahun ke atas masih diizinkan untuk mengunjungi Dua Masjid Suci, namun tidak bagi mereka yang berusia di bawahnya.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun dari Arab Saudi maupun seluruh dunia, memiliki status kekebalan atau tidak, tidak diizinkan memasuki Dua Masjid Suci atau sekitarnya," bunyi pernyataan.
Selain itu setiap jemaah hanya bisa melakukan umrah setiap 10 hari. Aturan ini untuk memberikan kesempatan mereka yang belum mendapat kesempatan, mengingat tingkat kunjungan diperkirakan semakin meningkat hingga akhir Ramadan.
“Masuk Mataaf (tempat tawaf) hanya diperbolehkan bagi jemaah umrah yang sudah memegang Izin Umrah yang sah serta untuk tujuan tawaf saja. Saat ini ada pembatasan menyentuh Kakbah, Hajar Aswad, dan sholat di dalam Hateem sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19," demikian isi pernyataan.
Editor: Ainun Najib