Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran Covid-19 Libur Nataru
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:35:00 WIB
Bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harda.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib