Ini Langkah Pemkab Sleman Cegah Penyebaran Covid-19 Libur Nataru
SLEMAN, iNews.id - Angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian di wilayah Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah.
Total konfirmasi positif, Rabu (23/12/ 2020) pukul 10.30 WIB mencapai 4.392 orang dengan rincian dirawat 1.120 orang, sembuh 3.204 orang, meninggal dunia 74 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak guna meminimalisir dan memutus penyebaran penularan Covid-19. Di antaranya dengan memperketat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumum.
“Mencegah terjadinya kerumunan ini penting. Apalagi momentum libur nasional dan cuti bersama Natal dan tahun baru (Nataru) berpotensi memunculkan kerumunan,” kata Harda, Rabu (23/12/2020).
Harda menjelaskan, seluruh masyarakat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti juga telah diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Termasuk membatasi jam bukanya.
“Semua aktivitas usaha mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB, " kata Harda.
Satgas penanganan Covid-19 kabupatan, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri jiga harus proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan.
Bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Harda.
Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Sleman untuk membawa hasil uji rapid test antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
“Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib