KPU Sleman Tunggu Konfirmasi MK soal Ada Tidaknya Sengketa Pilkada
SLEMAN,iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya gugatan sengketa Pilkada. Ini untuk keperluan penjadwalan penetapan pasangan terpilih.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat atau pemberitahuan dari MK terkait ada dan tidaknya gugatan sengketa Pilkada Sleman," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, dengan belum adanya surat dari MK tersebut maka pihaknya juga belum dapat melakukan penjadwalan agenda penetapan pasangan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman terpilih.
"Karena tahapannya memang begitu, setelah penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara maka pasangan calon dan pihak terkait lainnya diberi kesempatan untuk melakukan gugatan sengketa pilkada ke MK jika menemukan adanya suatu permasalahan dalam tahapan pilkada," katanya.
Ia mengatakan, jika tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa, maka MK juga tetap akan menyampaikan bahwa tidak ada gugatan sengketa Pilkada Sleman yang masuk.
"Setelah ada surat dari MK maka kami tindaklanjuti dengan penetapan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman terpilih. Tiga hari setelah surat dari MK maka penetapan bisa dilakukan," katanya.
Editor: Ainun Najib