get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ini Pengakuan Tersangka Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo

Selasa, 03 November 2020 - 16:10:00 WIB
Ini Pengakuan Tersangka Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo
Polisi meninjukkan barang bukti kasus pembakaran janda di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut