Ini Pengakuan Tersangka Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo
Selasa, 03 November 2020 - 16:10:00 WIB

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan.
Editor: Kuntadi Kuntadi