Ini Pengakuan Tersangka Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo

KULONPROGO, iNews.id – Tersangka kasus pembakaran janda di Kulonprogo, Agus Trikoyopari Suda (51) mengakui telah menyiram dan membakar korban Catur Atmingsih (54) karena sakit hati. Korban menolak diajak menikah, meski sudah tiga tahun berpacaran.
“Saya menyesal tidak tahu akan seperti ini,” kata Agus di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020).
Niatan membakar korban dilakukan karena sakit hati. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dan korban bertemu di depan Puskesmas Sentolo. Saat itu belaku mengutarakan niatannya untuk menikahi korban. Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.
Penolakan inilah membuat pelaku emosi, dan merencanakan membakar korban. Namun itu hanya untuk memberikan pelajaran bukan untuk membunuhnya.
“Dia janji mau dinikahi, tapi berjalannya waktu ada keragu-raguan. Dia terus bilang gak mau tanpa alasan, itu buat saya emosi,” ucap duda beranak dua ini.Pelaku akhirnya membeli minyak (pertalite) dan membawa ke jalan yang biasa dilalui oleh korban ketika berangkat dan pulang kerja. Korban yang mengendarai sepeda motor yang lewat akhirnya berhenti dan bertemu pelaku. Siang itu keduanya terlibat percekcokan dan membuat pelaku emosi dan menyiramkan minyak yang sudah dibawanya.
“Saya menyiram dari belakang, kemudian saya sulut dengan korek. Saya hanya ingin beri pelajaran tidak tahu akan fatal seperti ini,” katanya.
Usai membakar korban, pelaku kabur ke Magelang, Wonosari, Yogyakarta ke tempat teman-teman dan saudaranya. Namun dia akhirnya pulang ke Kulonprogo karena tidak memiliki lagi uang. Dia akhirnya di Pasar Cikli Temon dengan makan mengais sisa dari orang-orang.
“Selama kabur saya tidur di makam, pasar atau di jembatan,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan.
Editor: Kuntadi Kuntadi