get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Klaten dengan Spot Wisata Tersembunyi di Sepanjang Jalan

Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati

Rabu, 03 November 2021 - 15:11:00 WIB
 Istrinya Diracun Kakak Ipar, Suami Berharap Pelaku Dihukum Mati
Sigit Nugroho saat memberikan keterangan terkait kasus meninggalnya sang istri akibat diracun. (iNews/Saeful Efendi)

Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340  KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut