get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ivermectin Obat Keras, Tak Boleh untuk Terapi Covid-19 Sebelum Ada Izin BPOM

Selasa, 06 Juli 2021 - 11:39:00 WIB
 Ivermectin Obat Keras, Tak Boleh untuk Terapi Covid-19 Sebelum Ada Izin BPOM
Ivermectin obat keras. Tak bisa digunakan sembarangan untuk terapi Covid-19 sebelum ada izin BPOM. (Foto : Ist)

Saat ini kegunaan Ivermectin untuk Covid-19 sendiri tengah diuji klinis di laboratorium, dikerjakan para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Selagi menunggu hasil, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan Ivermectin karena ini adalah obat keras. Ada efek samping yang perlu disikapi serius jika menggunakan Ivermectin tidak sesuai anjuran dokter.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut