get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Jadi Tersangka Diklatsar Maut, 2 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 November 2021 - 10:52:00 WIB
 Jadi Tersangka Diklatsar Maut, 2 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi
Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti terkait kasus kematian mahasiswa UNS, di Kantor Menwa UNS Solo, Selasa (2/11/2021). (iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews,id - Penyidik Polresta Surakarta sudah menetapkan tersangka kasus Diklatsar Menwa. Dua tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini ditangkap tim penyidik Jumat (5/11/2021).

Dua mahasiswa yang dijemput paksa petugas ini berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Mereka diduga juga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra.

Keduanya ditangkap petugas Polresta Surakarta di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB. Penjemputan paksa kedua tersangka dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta.

Ade Safri menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyampaian keterangan ini, Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dan Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Ade Safri.

Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. "Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan," imbuh dia.

Sementara Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, dan barang bukti di TKP. Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut