Tanah Milik Tommy Soeharto Seluas 124 Hektare Disita Satgas BLBI
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/11/2021). Tanah seluas 142 hektare itu telah dijaminkan Tommy kepada negara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Tommy Soeharto menyewakan aset tanah seluas 124 hektare yang dijaminkan kepada negara melalui BLBI.
Menurut Mahfud, Satgas BLBI mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) berupa tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.
"Ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukan, Jumat (5/11/2021).
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini menyampaikan, agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.
"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," ucapnya.
Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP Karawang.
Editor: Ainun Najib