Jadikan Desa Pusat Pelayanan Publik, Pemda DIY Didorong Alokasikan Rp1 Miliar per Kelurahan
YOGYAKARTA, iNews.id- Sri Sultan HB X dan Paku Alam X telah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. DPRD DIY mendorong desa dijadikan pusat pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebut pihaknya mendukung pembangunan di desa. Kalurahan dan kelurahan sudah saatnya dijadikan pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi rakyat, dan pengembangan kebudayaan.
"Kami mendukung pembangunan di Kalurahan dan Kelurahan dengan mengalokasikan anggaran minimal Rp1 miliar per Kalurahan dan Kelurahan," ujar politisi PDIP ini dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Selasa (11/10/2022).
Untuk diketahui Pemda DIY mengubah nomenklatur desa dan kelurahan di tingkat kabupaten. Ini didasarkan dengan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019.
Penyebutan desa di kabupaten se-DIY berubah menjadi kalurahan, kemudian kepala desanya disebut lurah, sekretaris desa berganti nama menjadi carik sedangkan Sie Pelayanan menjadi Kamituwa.
Sementara untuk Kota Yogyakarta tidak ada perubahan. Penyebutan kelurahan tetap berlaku dan struktur perangkatnya tetap.
"Ke depan, pemda DIY harus bekerja keras mewujudkan harapan rakyat untuk hidup bahagia dan sejahtera," ujarnya.

Eko menyebut harapan menjadikan desa sebagai pusat pelayanan dengan pemenuhan anggaran Rp1 miliar per kalurahan dan kelurahan ini merupakan satu dari 10 poin harapan masyarakat. Eko menyebut aspirasi masyarakat ini dihimpun dalam penjaringan aspirasi dari masyarakat.
"Ada 10 poin harapan rakyat yang penting mendapatkan perhatian dan dengan kerja keras harus diwujudkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dibantu aparatur Pemda," ujarnya.
Editor: Ainun Najib