get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Jaga Estetika Kota, Jogja Tetapkan Perda Reklame Baru

Sabtu, 12 November 2022 - 22:05:00 WIB
 Jaga Estetika Kota, Jogja Tetapkan Perda Reklame Baru
Pemkot Jogja menetapkan Perda tentang Reklame untuk menjaga estetika kota. (Foto Ilustrasi : Antara)

Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas. Bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.

Sementara untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. "Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame,” katanya

Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.

“Perda Reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya. Diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023,” ujar Wahyu Handoyo.
 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut