get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK, Kasus Apa?

JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU

Senin, 27 Februari 2023 - 11:02:00 WIB
 JCW Prediksi Vonis terhadap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Tak Jauh dari Tuntutan JPU
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus dugaan korupsi. (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sidang suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja periode 2017 - 2022 Haryadi Suyuti akan digelar kembali Selasa (28/2/2023) besok. Haryadi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Menurut jadwal sidang akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta. 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama 6,5 tahun penjara. "Kami prediksi seperti tuntutan nanti," ujar kamba Senin (27/2/2023.

Prediksi Kamba ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ini.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut