Jika Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Tidak Perlu Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Kapolri mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan UU ITE dalam penegakan hukum. Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice.
Dalam poin ketujuh, penyidik Polri berprinsip hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice. Selanjutnya dalam poin kedelapan polisi akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai.
"Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ujar Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).
Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak di tahan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.
Sebelumnya diberitakan Kapolri menerbitkan SE itu dengan menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Editor: Ainun Najib