get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

Jika Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Tidak Perlu Ditahan

Senin, 22 Februari 2021 - 22:13:00 WIB
Jika Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf, Tidak Perlu Ditahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam SE.

Sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Kemudian dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut