get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Jumlah TPS di Sleman Berpotensi Gelar PSU Terus Bertambah, Ini Penyebabnya

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:57:00 WIB
Jumlah TPS di Sleman Berpotensi Gelar PSU Terus Bertambah, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS, Rabu (14/2/2024). (Foto:Ist)

SLEMAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengungkapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 terus bertambah. 

Jika awalnya hanya 4 TPS, berdasarkan koordinasi terakhir jumlahnya bertambah menjadi 6 TPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, penambahan dua TPS yang direkomendasikan digelar PSU karena diduga petugasnya melakukan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara.

"Kita saat ini terus melakukan kajian apakah akan PSU atau tidak. Kami tengah berkoordinasi dengan Bawaslu DIY ini," tutur Arjuna ketika dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dimungkinkan dilakukan karena terjadinya sejumlah pelanggaran di TPS. Namun sejauh ini, BawasluSleman masih melakukan kajian dan klarifikasi terhadap ketua KPPS.

Arjuna mengatakan, finalisasi kemungkinan baru bisa mereka lakukan hari Senin pekan depan. Melalui finalisasi tersebut nantinya diketahui TPS mana saja yang akhirnya harus dilaksanakan PSU. "Kalau targetnya itu kan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi kalau kemarin pemungutan suara tanggal 14 Februari, ya pelaksanaan PSU maksimal 24 Februari," ujar dia.

Ada Gerakan Massa

Arjuna menyebut, 6 TPS yang berpotensi dilakukan PSU di antaranya 2 di Kapanewon Berbah, 2 di kapanewon Depok, 1 di kapanewon Godean dan 1 di Kapanewon Sleman. Rata-rata karena tidak tercantum dalam DPT dan DPTb namun diperkenankan untuk melakukan pencoblosan. 

6 TPS tersebut adalah TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 012 Berbah, 126 Caturtunggal Depok, TPS 125 Caturtunggal Depok dan TPS 26 Tridadi Sleman. Empat TPS tersebut kini tengah dikaji terkait dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masing-masing tempat.

Di TPS 26 Sidoarum, ada 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 surat suara namun oleh petugas TPS diberikan 5 surat suara. Kemudian di TPS 29 Tegaltirto Berbah berpotensi PSU karena ada seorang pemilih yang mencoblos dua kategori surat suara yang sama yaitu surat suara DPRD Propinsi yang double.

Kemudian di TPS 012 Berbah ada 3 pemilih luar tanpa form pindah pemilih diperkenankan untuk mencoblos di TPS tersebut. Kemudian, di TPS 26 Tridadi itu karena ada warga yang tidak terdaftar di TPS tersebut namun diberikan kesempatan untuk memilih. warga itu berKTP Ngaglik tetapi memilih di TPS Tridadi.

Di TPS 125 Condongcatur terdapat 2 DPTb, Pengawas TPS 125 Hani Rofiqoh mendapati KPPS memberikan 5 surat suara kepada DPTb yang seharusnya mendapat 3 surat suara. hal tersebut baru disadari oleh KPPS ketika pemilih DPTb kedua hendak mencoblos di TPS 125

Dia menyebut, pelanggaran paling banyak terjadi di TPS 126 Caturtunggal Depok, di mana ada 21 mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb namun akhirnya diizinkan untuk mencoblos surat suara presiden dan wakil presiden. Meskipun sebenarnya semua petugas di tempat tersebut sudah menolak.

Namun karena desakan dari para mahasiswa di mana mereka telah melakukan semacam unjuk rasa di TPS tersebut, akhirnya dengan alasan keamanan mereka diizinkan untuk mencoblos. Mahasiswa itu datang beramai-ramai sehingga membuat suasana pemilihan seoalah tidak kondusif.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut