get app
inews
Aa Text
Read Next : Peras Sopir Travel di Gowa, 3 Oknum TNI Diperiksa Pomdam XIV Hasanuddin

Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:09:00 WIB
Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras
Kadiv Propam Polri (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri diperintahkan agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (miras). Ini menyusul insiden penembakan anggota TNI dan dua warga sipil oleh oknum anggota polisi yang mabuk. 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sambo menambahkan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba."Termasuk penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut