get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesta Miras Oplosan Tewaskan 5 Warga di Jepara, 1 Orang Kritis

Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:09:00 WIB
Kadiv Propam: Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras
Kadiv Propam Polri (Foto : Istimewa)

Untuk diketahui, anggota Polsek Kalideres berinisial CS menembak mati tiga orang. Korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Tak hanya menembak mati, dia juga melukai Manager RM Cafe berinisial HA.

Bripka CS saat ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Nantinya, CS akan dipecat secara tidak hormat menjalani hukuman pidana. Sementara korban sekarang berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut