Kakak Adik di Salatiga Ini Gugat Ayah Kandungnya Rp6,725 Miliar

Para Penggugat menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah diterlantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada 2013 yang saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur. Tuntutannya yakni, biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar.
Dia mengatakan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung keduanya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang HAM.
"Gugatan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak hak anak," ucapnya.
Editor: Ainun Najib