get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Pacitan Bacok Keluarga Mantan Istri, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Kakek Bunuh Nenek Tetangga di Gunungkidul, Motif Tak Terima Difitnah Curi Ayam

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:50:00 WIB
Kakek Bunuh Nenek Tetangga di Gunungkidul, Motif Tak Terima Difitnah Curi Ayam
Kakek yang membunuh nenek di Gunungkidul saat diamankan polisi. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kakek berinisial S (59) menganiaya tetangga hingga tewas lantaran tidak terima difitnah mencuri ayam di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Korbannya nenek berinisial R (80) yang dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kayu jati berulang kali di bagian kepala.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur lelap di kamarnya. Tak ada yang mengetahui peristiwa tersebut sebab korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya. 

"Korban hanya seorang diri. Kejadiannya dini hari jadi tidak ada yang tahu peristiwanya," ujar Edy Bagus, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya pembunuhan yang terjadi akhir November 2023 diketahui setelah tetangga curiga karena kambing milik korban terus bersuara sehingga membuat gaduh. 

Tetangga bernama Murtini lantas mengecek ke kandang kambing milik korban di belakang rumahnya. Saat itu Murtini juga membawa pakan ternak karena menduga kambing tersebut ribut akibat belum diberi makan. 

Selanjutnya Murtini masuk ke rumah korban lewat pintu samping dan mendapati sayur sudah basi. Dia semakin curiga kemudian memanggil tetangganya yang lain yaitu Tikno Suwarno. 

Keduanya kemudian mengecek korban di dalam kamarnya dan kaget mendapatinya dalam keadaan wajah tertutup kain dan bantal. Kemudian Tikno Suwarno memanggil Purwo Utomo untuk membuka bantal dan kain yang menutupi wajah korban ternyata penuh bercak darah.

"Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke aparat desa dan diteruskan ke kami," katanya. 

Sesaat kemudian polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan. Polisi memeriksa keterangan para saksi dan mengambil sidik jari di lokasi kejadian hingga akhirnya didapatkan identitas pelaku dan dilakukan pengejaran. 

"Kami sudah mengantongi identitas dan langsung memburunya," ujar Kapolres.

Tanggal 28 Mei 2024, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Kulonprogo. Sehari kemudian pelaku S diamankan di Padukuhan Plampang 1, RT/RW53/16, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku menghabisi korban dengan memukul kepalanya menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tewas. 

"Muka korban ditutup dengan menggunakan bantal dan selimut," ucapnya.

Setelah membunuh, pelaku kemudian mengambil cincin milik korban. Cincin tersebut lalu dijual dan dibelikan sejumlah barang seperti tas serta kain jarik. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kulonprogo hingga akhirnya tertangkap. 

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Untuk pasal lain baru kami kaji," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut