get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:19:00 WIB
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun
Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara kasus pelajar SMA memerkosa nenek 69 tahun. (Foto: iNews)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Gunungkidul, DIY, berinisial MNF, ditangkap polisi setelah nekat hendak memerkosa nenek berusia 69 tahun di kawasan hutan Padukuhan Nrunggo, Getas, Playen. 

Hasil pemeriksaan polisi, aksi nekat pelaku dipicu karena sering menonton video porno di internet hingga tak mampu membendung nafsu syahwatnya. 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban awalnya berangkat ke ladang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan raya Playen–Getas. 

Tanpa disadari korban, pelaku yang mengenakan kaos hitam lengan panjang sudah mengintai dari seberang jalan dengan sepeda motor Honda Revo. Saat korban masuk ke kawasan hutan sekitar 20 meter dari jalan raya, pelaku tiba-tiba menyergap. 

"Pelaku membekap mulut korban dari belakang hingga korban terjatuh tengkurap. Dalam posisi itu, pelaku berusaha memelorotkan celana korban," ujar KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, Kamis (12/2/2026). 

Meski sudah berusia lanjut, korban memberikan perlawanan sengit. Saat bekapan pelaku sedikit melonggar, korban langsung berteriak minta tolong sekuat tenaga. 

Teriakan tersebut didengar oleh seorang warga yang sedang menyemprot padi di ladang dengan jarak sekitar 100 meter. Panik karena aksinya dipergoki warga, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik. Gigi palsunya terlepas dan gigi bagian bawah goyang akibat tekanan bekapan yang sangat keras. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.

Ditahan di LPKA

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Gunungkidul untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil meringkus MNF di rumahnya beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian. 

Karena statusnya yang masih di bawah umur, polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus ini. "Terduga pelaku saat ini ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) Gunungkidul," kata Ipda Sumadi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut