Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun
Jumat, 13 Februari 2026 - 08:19:00 WIB
Atas perbuatannya, MNF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman pidana maksimal untuk pemerkosaan adalah 12 tahun penjara. Namun, karena pasal yang disangkakan adalah percobaan, maka ancaman pidananya adalah dua pertiga dari ketentuan tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan akses internet anak-anak mereka.
Editor: Kastolani Marzuki