get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:19:00 WIB
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun
Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara kasus pelajar SMA memerkosa nenek 69 tahun. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, MNF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana maksimal untuk pemerkosaan adalah 12 tahun penjara. Namun, karena pasal yang disangkakan adalah percobaan, maka ancaman pidananya adalah dua pertiga dari ketentuan tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan akses internet anak-anak mereka.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut