Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Bebas Bersyarat di Sleman Ditangkap Gelapkan Motor

SLEMAN, iNews.id - Residivis yang menerima pembebasan bersyarat, I alias D kembali berurusan hukum. Warga Seyegan, Sleman ini kembali ditangkap polisi karena menggelapkana sepeda motor.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, pemuda ini untuk kelima kalinya berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena korban merasa ditipu dalam jual beli motor.
Awalnya Korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Facebook. Saat itu tersangka berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan korban. Mereka kemudan berkomunikasi melalui dunia maya dan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dan janjian bertemu untuk COD.
“Tersangka ini mencari target orang yang menjual di Facebook,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka meminjam motor tersebut dan mengaku akan mengambil uang. Pelaku juga berdalih ingin menjajal sepeda motor yang akan dibelinya. Ternyata itu modus pelaku untuk membawa kabur motor korban.
"Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," kata dia.
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Mlati melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka memang memiliki niat melakukan penipuan dengan alasan untuk bermain judi. Dia kalah berjudi dan punya utang sehingga mencari korban lewat Facebook,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus kejahatan serupa. Dia pernah dipidana empat kali dan terakhir mendapatkan proses bebas bersyarat.
“Dia masih harus wajib lapor, tapi dia melakukan pidana lagi,” katanya.
Sementara itu, tersangka D mengaku hobi judi dadu. Selama dua bulan terakhir ia bermain judi dan mengalami kerugian. Meski sering kalah, namun tak membuatnya berhenti berjudi.
“Kalau ditotal sudah sekitar Rp20 juta habis untuk berjudi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan.
Editor: Kuntadi Kuntadi