get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan

Kantor Pajak Sasar Apoteker sebagai WP Program Pengungkapan Sukarela

Senin, 20 Juni 2022 - 21:48:00 WIB
Kantor Pajak Sasar Apoteker sebagai WP Program Pengungkapan Sukarela
Apotek menjadi salah satu sasaran program Pengungkapan sukarela dari Kantor Pajak. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Apoteker menjadi wajib pajak yang menjadi salah satu sasaran Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Mereka bekerja di apotek sebagai tempat jual beli obat dan alat-alat kesehatan. 

“Pemerintah memiliki program pengungkapan sukarela, salah satu yang cukup ditunggu adalah wajib pajak apoteker,” kata Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Sri Widiyanto pada seminar online series yang digelar Pimpinan cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Sleman, Minggu (19/6/2022). 
 
Seminar online series ke-38 ini, mengangkat tema Kupas Tuntas Peraturan Terbaru BPOM dan Perpanjakan di Klinik dan apotek. Kegiatan ini diikuti 1.100 peserta secara daring dan 100 peserta luring. 

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Pajak. Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. 

Selain memiliki NPWP, apoteker juga memiliki SIA (Surat Izin Apotek) yang menunjukkan di mana berpraktek. Salah satunya di apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. 

“Apotek selain menjadi transaski jasa, ia juga tempat terjadinya jual beli obat legal yang selalu diikuti dengan pajak,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut