Kanwil Pajak DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan SPT ke Kejaksaan
"Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,"ujar dia.
Aset kedua tersangka yang disita dan diblokir dalam rangka untuk pemulihan kerugian pendapatan negara. Tersangka HP berupa uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan dan tanah dan bangunan dengan nilai Rp45 miliar.
Sementara dari tangan tersangka PT PJM mereka menyita jang tunai senilai Rp12.006.183.846,00 perhiasan serta tanah dan bangunan dengan nilai Rp30.772.304.000,00, jam tangan mewah 9 buah, kendaraan roda empat dengan nilai Rp358.203.000,00, tas mewah 32 buah dan sepeda motor dengan nilai Rp40.018.000,00
"Penegakan hukum ini penting dilakukan demi pengamanan penerimaan dan untuk memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak,"ujarnya.
Editor: Ainun Najib