Kapolda DIY Pastikan 3 Tersangka Penganiayaan Anggota PSHT di Parangtritis Telah Ditangkap

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Ali, warga Parangtritis. Pelaku DP mengakui telah memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala, kemudian HA memukul menggunakan tangan dan mengenai bahu korban sebanyak 3 kali. Terakhir, GA memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai ke tubuh korban.
Sementara itu, untuk dugaan adanya penggunaan senjata tajam, Jeffry mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul.
"Terkait dengan adanya dugaan pembacokan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ada pelaku baru. Sementara baru tiga orang," ujarnya.
Ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi