get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Beri Bantuan untuk 170 Anggota Polda Sumbar Korban Bencana

Kapolri : Kejahatan Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:07:00 WIB
 Kapolri : Kejahatan Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran menindak tegas pinjol ilegal. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sepak terjang pinjol ilegal dinilai sangat meresahkan masyarakat. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Kapolri menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Pelaku kejahatan pinjol, sambung Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Menurut dia, pinjol ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. 

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten itu. 

Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegak. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. 

Oleh karenanya, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut