Karyawan Toko Bangunan di Bantul Curi Barang Milik Majikan, Kerugian Capai Puluhan Juta
Senin, 13 Maret 2023 - 17:41:00 WIB
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan jika saat melakukan aksinya, pelaku bekerja seorang diri. Pelaku berhasil membawa cetakan tersebut saat keadaan pabrik sedang sepi.
Merasa aman, kemudian pelaku membawa cetakan bis beton tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AB 4494 GZ untuk dijual. Polisi turut mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika uang hasil penjualan tesebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatan pelaku itu, ia diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib