get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:07:00 WIB
Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta
Tersangka penggelapan uang milik majikan senilai Rp38,8 juta. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

MAGELANG, iNews.id - MAG, warga Pandeglang, Banten ditangkap jajaran Reskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah karena membawa kabur uang Rp38,8 juta. Uang ini milik majikannya hasil berjualan sembako

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban yang tidak lain majikan pelaku membuat laporan ke Polresta Magelang. Korban mengaku kehilangan uang Rp38,8 juta hasil penjualan sembako yang dibawa kabur pelaku.

“Jadi uang hasil penjualan itu tidak disetor ke majikannya, tetapi malah dibawa kabur,” kata Kapolres, Rabu (25/1/20203). 

Kejadian ini berawal saat korban pempercayai pelaku untuk menarik uang hasil penjualan sembako dari para pedagang di pasar. Setiap menarik uang penjualan, pelaku ditemani MT salah satu sopir.

Setelah melakukan pengambilan uang, pelaku dan sopirnya kembali ke rumah majikannya. Di tengah perjalanan,  pelaku mengajak sopir berhenti di salah satu masjid untuk melaksanakan salat. Namun setelah salat, pelaku justru kabur meninggalkan sopir dengan membawa uang hasil penjualan.

“Pelaku sempat buron, namun akhirnya berhasil ditangkap,” kata kapolres.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut