get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:07:00 WIB
Karyawan Toko di Magelang Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Majikan Senilai Rp38,8 Juta
Tersangka penggelapan uang milik majikan senilai Rp38,8 juta. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

Sementara tersangja MAG mengaku telah membawa kabur uang majikannya. Uang itu dipakai untuk membeli beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam pemeriksaan ini, pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi serupa di Banjarmasih dengan membawa kabur uang Rp20 juta. 

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas, jam tangan dan beberapa nota penjualan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut