Kasus Arisan Online di Sleman Disidangkan, Korban Merugi Ratusan Juta
Saat itu terdakwa memintanya untuk tetap ikut dan dia berjanji akan mengembalikan. Namun selang beberapa bulan justru terdakwa keluar. Padahal dia sudah menyetor hingga Rp130 juta.
Saksi yang lain, Nabila Nurul Ulfa juga ikut arisan diajak Novita. Bahkan sejak awal terdakwa berjanji untuk bertanggungjawab terhadap uang jika nantinya macet.
“Komunikasi arisan ini lewat grup Whatsapp, tidak bertemu. Bayarnya juga transfer,” katanya.
Kuasa hukum Novita, Budi Wijaya mengatakan, sampai saat ini belum ada dakwaan dari jaksa yang terbukti. Apa yang disampaikan para saksi tidak menyntuh ke ranah perkara pidana.
“Perkara ini terlalu cepat dibawa ke pengadilan. Pihak-pihak dalam table yang jadi masalah tidak semua diperiksa oleh Polda. Ini terlalu prematur,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi