Kasus Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Direkonstruksi, Peragakan 15 Adegan

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (17/2/2023) siang. Enam orang tersangka dihadirkan untuk memperagakan kejadian yang sebenarnya.
Salah satu tersangka, GR yang berusia di bawah umur tidak ikut dalam melakukan adegan. Dia tetap hadir, namun perannya digantikan oleh petugas kepolisian. Reka ulang ini dilaksanakan di tiga lokasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di tiga lokasi dari Jalan Kleringan, Malioboro dan di kawasan nol kilometer,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada.
Setidaknya ada 15 adegan yang diperankan oleh keenam terdakwa. Namun dalam praktiknya ada beberapa adegan tambahan yang masuk ke dalam sub 15 adegan utama.
Adegan pertama dimulai di Jalan Kleringan saat rombongan korban bertemu dengan salah seorang pelaku yaitu GR yang masih di bawah umur. Korban sempat melakukan provokasi dengan menggeber motornya berkecepatan tinggi.
"Kemudian di jalan Malioboro juga terjadi saling provokasi," tutur dia.
Hingga akhirnya di Titik Nol Kilometer, pelaku GR terpepet oleh korban hingga akhirnya terjadi perkelahian dua lawan satu, dua orang dari kubu korban dan seorang pelaku GR yang masih berstatus pelajar. Karena kalah jumlah, GR pun terdesak dan kabur.
Pelaku GR kemudian pulang ke rumah mengambil stik knock. GR kemudian ke tempat teman-temannya nongkrong dan disana ada FN (28), YG (33), LR (23), TR (27) dan NK (20).
"Mereka tengah meminum minuman keras. Dan salah satunya membawa senjata tajam," ujarnya.
GR kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Mereka kemudian mendatangi korban yang masih di Titik Nol Kilometer. Hingga terjadilah aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh Tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi