get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:50:00 WIB
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyu divonis 8 tahun penjara dalam kasus Stadion Mandala Krida.

Menurut Majelis Hakim, dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plafond yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plafond sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp31 miliar lebih. Hakim mengatakan kerugian sebesar itu termasuk kategori kerugian negara berat. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. 

"Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata Nasrullah. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut