Kasus Miras Oplosan Maut Tewaskan 3 Warga Bantul, Polisi: Belum Ada Tersangka

Jeffry menuturkan, seperti yang ia sampaikan di awal, Polsek Jetis mengamankan satu terduga penjual miras berinisal Bobon. Namun keterangan dari Bobon, ia sudah lama tidak menjual miras.
"Saksi saat ini baru AA. Dia juga salah satu korban yang baru bisa dimintai keterangan,"kata dia.
Pasal yang akan disangkakan Pasal 204 ayat (1), ayat (2) KUHP. Yaitu tentang diduga telah terjadinya tindak pidana Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama lamanya lima belas tahun, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sitersalah dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi