get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mancing Ikan di Sungai Progo, Siswa SMP di Bantul malah Temukan Mayat

Kasus Order Fiktif Go Shop di Bantul Selesai, Pelaku dan Driver Ojol Sepakat Berdamai

Kamis, 17 November 2022 - 14:30:00 WIB
Kasus Order Fiktif Go Shop di Bantul Selesai, Pelaku dan Driver Ojol Sepakat Berdamai
Pelaku DA saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kasihan, Selasa (15/11/2022) lalu.(foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Kasus order fiktif lewat aplikasi Go Shop dengan pelaku DA (23) seorang mahasiswi di Bantul berakhir damai. Puluhan driver ojek online (ojol) sepakat menghentikan kasus ini setelah mendapatkan ganti rugi.
 
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 27 korban driver ojol yang melapor ke pihak kepolisian. Namun, setelah ada kesepakatan pelaku yang bersedia mengembalikan kerugian uang, mereka memutuskan untuk menghentikan perkara ini.

"Kita akan melakukan restorative justice. Kalau untuk kerugian setiap driver bervariasi, ada yang Rp100.000 sampai Rp300.000," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Modus yang dilakukan pelaku adalah menjual baju, sepatu dan barang-barang lewat aplikasu Go Shop. Pelaku kemudian berperan sebagai pembeli. Setelah ada orderan penjemputan barang masuk kepada driver, mereka pun mendatangi pelaku untuk mengambil barang dengan sistem bayar cash.

Namun, para driver ojek online ini kesulitan mencari alamat yang dituju. Mereka tidak bisa menemukan pemasan barang tersebut. Padahal mereka sudah telanjur membayar barang yang akan dikirimkan. Beberapa barang ini berupa baju atau sepatu bekas.  

Aksi penipuan ini terungkap setelah salah seorang driver menyadari mendapat order fiktif. Kejadian ini sebelumnya sudah viral di grup driver ojol. Sehingga dengan kejadian ini banyak driver ikut mendatangi pelaku di salah satu rumah di Kapanewon Kasihan.  

Beruntung mereka bisa bersabar dan tidak melakukan main hakim sendiri. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kasihan. Sedangkan driver ojol juga mengikuti dan membuat laporan polisi. 

"Kepada pelaku sempat dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan," katanya.

Jeffry mengatakan, dari total 27 korban order fiktif ini, nilai kerugian mencapai Rp 6,8 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut