Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, JCW: Periksa Semua Pemberi Izin
YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak mendesak Kejati DIY memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.
Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Yogyakarta resmi menahan RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal. RS ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal Jumat (14/4/2023).
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharudin Kamba mengatakan, JCW mendorong Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini. "Tidak mungkin korupsi hanya dilakukan oleh RS sendiri. Korupsi itu bisa dilakukan karena dilakukan bersama-sama," ujar Kamba, Sabtu (15/4/2023).
"Menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan properti segede gaban di tanah kas desa tapi perangkat setempat tidak mengetahui. Ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," katanya.
Dia berharap dengan adanya kasus ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk izin peruntukan atau penggunaannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka hal yang sama (proses hukum) juga harus dilakukan.
JCW meminta agar pihak Kejaksaan memeriksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT DPS ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum.
"Siapapun itu harus diproses hukum. JCW akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujarnya.
Editor: Ainun Najib