Kejati Tahan Dirut PT Destama Putri Sentosa, Kasus Bangun dan Jual Properti di Atas Tanah Kas Desa Caturtunggal
YOGYAKARTA, iNews.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan RS, Dirut PT Destama Putri Sentosa. RS resmi menyandang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang terjadi Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman.
Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp2.476.300.000.
Negara dirugikan dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Sestama Putri Sentosa. Kemudian Kajati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 431 tanggal 20 Maret 2023 yang lalu
"Sehingga pada hari ini Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik kejaksaan tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka,"ujar dia.
RS dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah khas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Destama Putri Sentosa berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejahatan Tinggi tertanggal 14 April 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang-undang korupsi. Dua alat bukti tersebut adalah LHP dan juga keterangan para saksi-saksi.
Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Terhadap tersangka, sejak tanggal 14 April 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
"Perlu diketahui kasus posisi secara singkat perkara ini yang merupakan juga directive prioritas presiden dan merupakan juga pelaksanaan perintah instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah," kaa dia.
Editor: Ainun Najib