get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

Kejati Tahan Dirut PT Destama Putri Sentosa, Kasus Bangun dan Jual Properti di Atas Tanah Kas Desa Caturtunggal

Jumat, 14 April 2023 - 16:31:00 WIB
 Kejati Tahan Dirut PT Destama Putri Sentosa, Kasus Bangun dan Jual Properti di Atas Tanah Kas Desa Caturtunggal
Dirut PT Destama Putri Sentosa resmi ditahan oleh Kejati DIY. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan RS, Dirut PT Destama Putri Sentosa. RS resmi menyandang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang terjadi Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman.

Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp2.476.300.000.

Negara dirugikan dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Sestama Putri Sentosa. Kemudian Kajati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 431 tanggal 20 Maret 2023 yang lalu 

"Sehingga pada hari ini Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik kejaksaan tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka,"ujar dia.

RS dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah khas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Destama Putri Sentosa berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejahatan Tinggi tertanggal 14 April 2023.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang-undang korupsi. Dua alat bukti tersebut adalah LHP dan juga keterangan para saksi-saksi.

Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Terhadap tersangka, sejak tanggal 14 April 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

"Perlu diketahui kasus posisi secara singkat perkara ini yang merupakan juga directive prioritas presiden dan merupakan juga pelaksanaan perintah instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah," kaa dia.

Modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya. Pihaknya sengaja melakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Dia menandaskan kasus tanah kas desa Caturtunggal ini merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di di wilayah DIY. 

"Dari sementara penyelidikan kita di sana kan kalau kami penyidik menganggap bahwa itu modus dengan investasi tapi tujuan akhirnya mungkin juga di situ jual beli. Ini baru pedalaman,"ujarnya.

Ponco menambahkan, perusahaan ini sebenarnya hanya menyewa 5.000 meter persegi namun menguasai sekitar 16.000 meter persegi tanah kas desa di kalurahan tersebut. Di atas tanah kas desa tersebut kemudian didirikan perumahan atau properti.

"Masalah itu jual beli properti ya jelas juga ada yang menempati, jadi yang jelas itu izinnya sewa itu melanggar peraturan gubernur," ucapnya.

Untuk kemungkinan tersangka lain, Ponco mengatakan memungkinkan saja ada penambahan karena saat ini baru pemeriksaan."Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Suatu tindak pidana korupssi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut