Kasus Pernikahan Dini di Bantul Tinggi, 7 Bulan Sudah Ada 82 Dispensasi Nikah

BANTUL, iNews.id - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul cukup tinggi. Selama bulan Januari sampai Juli, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul mencatat sudah ada 82 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Bantul, Muhammad Zainul mengatakan, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi puluhan anak tersebut mengajukan dispensasi nikah dini. Namun, paling banyak karena kehamilan yang tidak direncanakan.
"99 persen pernikahan anak di Bantul karena kehamilan yang tidak diinginkan atau hamil diluar nikah. Ini sangat memprihatinkan di tengah Bantul menuju kabupaten layak anak (KLA)," ujarnya, Rabu (02/08/2023).
Zainul mengaku prihatin dengan tingginya kasus pernikahan anak yang dipicu karena hamil di luar nikah. Bahkan dari kasus yang ada, ditemukan satu anak berusia 9 tahun sudah hamil.
"Ini miris sekali bagi kami. Jika dulu rata-rata usia 16 sampai 17, sekarang ada yang sembilan tahun," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi