Kasus Video Syur Gisel Jadi Perhatian Media Asing
JAKARTA, iNews.id - Kasus video syur berdurasi 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia menjadi sorotan media asing. Dua media asing The Sun dan South China Morning Post mengangkat pemberitaan mengenai Gisel.
Perempuan 30 tahun yang akrab disapa Gisel itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sosok yang berada di video porno yang sempat penjadi viral pada November lalu merupakan dirinya.
Media Inggris The Sun dalam pemberitaan pada 31 Desember lalu mengangkat judul, 'Harsh Justice Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia' Disebutkan, Gisel merupakan ibu satu anak dan mantan finalis ajang pencarian bakat menyanyi.
Video tersebut diambil di kamar hotel di Sumatera Utara pada 2017. Dua hari setelah video diunggah di media sosial, seorang pengacara melapor ke Polda Metro Jaya dengan alasan kasus ini harus diselidiki untuk menghentikan pendistribusian konten porno di media sosial yang telah ditonton oleh jutaan orang.
Seorang pria berinisial MYD mengakui lawan main Gisel merupakan dirinya. Rekaman diambil dari ponsel Gisel yang hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap penyelidik Polda Metro Jaya, adegan itu direkam untuk dokumentasi pribadi. Sementara media Hong Kong, SCMP mengangkat kasus Gisel dalam pemberitaan berjudul, 'Indonesian women’s rights activists defend singer caught in grip of anti-pornography law' pada 30 Desember.
Disebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi. Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun.
Polisi juga menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video itu secara online. Selain UU anti-pornografi mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Aktivis hak perempuan dan pakar hukum mengkritik penetapan tersangka terhadap Gisel karena dia menjadi korban. Gisel seharusnya dilindungi oleh negara.
“Undang-undang anti-pornografi harus diamandemen, karena undang-undang ini disahkan dengan tergesa-gesa dan tidak dibahas secara rinci dengan publik,” kata aktivis hak perempuan, Olin Monteiro.
Editor: Ainun Najib