Kasus Warga Meninggal Tertembak Polisi di Gunungkidul Tersangka hanya Satu Orang
SLEMAN, iNews.id - Penyidik Polda DIY telah menuntaskan penanganan meninggalnya Aldi Apriyanto (19) pemuda asal Girisubo, Gunungkidul karena tertembus peluru senjata larasa panjang SS1 milik anggota Polsek Girisubo. Penyidik hanya menetapkan satu tersangka yakni Briptu Kharisma.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam waktu yang secepatnya pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sementara untuk proses yang lain, seperti kode etik nanti akan ditangani oleh Propam.
"Sampai saat ini Propam juga sedang melakukan pemberkasan itu. Saya nggak bisa jawab karena itu bukan saya membidangi," tutur dia, Senin (22/5/2023).
Untuk penanganan pidana umum, sampai saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi. Masing-masing 4 orang dari anggota kepolisian dan 4 orang dari warga masyarakat. Dan untuk Kapolsek Girisubo, dia diperiksa bukan untuk pidana, namun lebih ke kode etik Polri.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan jika yang diperiksa adalah orang yang melihat ataupun mendengar langsung juga mengetahuinya langsung peristiwa tersebut. Sehingga Kapolsek Girisubo tidak diperiksa untuk tindak pidana karena tidak ada di lokasi.
Dirkrimum menandaskan pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni Briptu Kharisma. Dia menyebut idak ada lagi penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga pihaknya segera akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
"Tidak ada (tersangka lain) cukup satu tersangka yang kita tetapkan,"ujarnya. Briptu Kharisma dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Editor: Ainun Najib