get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Jogja–Semarang yang Lebih Cepat, Aman dan Nyaman

Kata Pakar Hukum soal Nelayan Jadi Tersangka karena Tangkap Kepiting

Jumat, 31 Agustus 2018 - 18:20:00 WIB
Kata Pakar Hukum soal Nelayan Jadi Tersangka karena Tangkap Kepiting
Keadilan hukum di Indonesia. (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Kasus pidana yang dialami nelayan Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi alias Pencik (30) dan pedagang ikan, Supriyanto (31), menjadi perhatian masyarakat.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi karena menangkap kepiting berukuran jumbo. Penangkapan dan penjualan kepiting itu dinilai melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali mengatakan, permen tersebut tidak menyebutkan ancaman pidana atau denda. "Di situ hanya disebutkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat (31/8/2018).

Sesuai Perma No 2/2012 juga disebutkan bahwa jika pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta maka dalam proses penyidikannya tidak dilakukan penahanan. Namun jika itu adalah perampokan, pencurian dan tindakan pidana berat lain meski nilainya di bawah Rp2,5 juta, menurutnya, tetap harus ditahan.

Terkait kasus yang menimpa Tri dan Supriyanto, dosen Fakultas Hukum UCY ini menilai keduanya tida perlu ditahan. Selain keduanya adalah tulang punggung keluarga, beban psikologis keluarga dan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh penegak hukum apalagi nilai kerugian dalam kasus ini juga tidak banyak. "Proses hukum tetap berjalan, namun alangkah bijaksana dan bermartabat jika tidak dilakukan penahanan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut