Keadilan Restoratif Hanya untuk Kejahatan Ringan Bukan Pidana Murni
Hingga saat ini rumah restorative justice di Bantul baru pertama didirikan di Balai Desa Trirenggo. Akan tetapi, ke depan akan terus ditambah, bahkan tidak tutup kemungkinan di setiap kecamatan terdapat satu lembaga untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat itu.
"Rumah restorative justice akan diperbanyak lagi, harapannya di Bantul tidak hanya satu, ada lagi, targetnya sebanyak mungkin, biar masyarakat lebih mengenal. Untuk di DIY, selain di Bantul, di Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta," katanya.
Dengan adanya rumah restorative justice ini, dia berharap akan mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, perkara tidak dilaporkan ke aparat yang berujung masuk penjara, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Restorative justice untuk mengembalikan ke keadaan semula, jadi pemidanaan itu tidak kembali ke unsur balas dendam, tetapi ini keadilan yang restoratif, yang kembali ke keharmonisan seperti keadaan semula, pelaku dan korban kembali seperti semula, tidak ada balas dendam," katanya.
Editor: Ainun Najib