Kejahatan Cyber Meningkat, Anggota Komisi DPR Minta Masyarakat Tak Umbar Data Pribadi
Sukamta minta masyarakat hati-hati dan tidak mudah memberikan data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK) ataupun PIN. Data-data ini jangan sampai diunggah secara online karena rawan disalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
“Pinjaman online belakangan marak dengan bunga yang memberatkan,” katanya.
Komisi I saat ini terus mendesak untuk disahkannya RUU Perlindungan Data maupun RUU Transaksi data secara Elektronik. Masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital dan menggunakan media sosial dengan baik dan benar.
“Semakin sering menggunakan aksis digital risikonya semakin besar menjadi korban kejahatan cyber,” katanya.
Pakar Teknologi Informasi UGM Yogyakarta Ferry Wahyu Wibowo mengatakan, faktanya data pribadi sudah tersebar, misalnya saat beli handphone baru otomatis memasukkan data pribadi.
“Mau tak mau kita membuka data diri, apalagi ketika harus membuka app store ditanya kartu kredit,” katanya
Editor: Kuntadi Kuntadi