Kejam, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita dengan Bara Api di Bibir karena Rewel
Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:25:00 WIB

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyeldikan dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Hanya saja pelaku tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan menahan pelaku,” katanya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar foto kopi Kartu Keluarga.
Dari pemeriksaan GY melakukan tindakan itu karena kesal, karena anak tirinya sering rewal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi