Kejari Bantul Tahan PNS Disdikpora Tersangka Kasus Korupsi Dana Stadion Sultan Agung

Nota fiktif tersebut di antaranya adalah nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko sepenuhnya telah menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum.
"Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.
Editor: Ainun Najib