Kejari Bantul Tahan PNS Disdikpora Tersangka Kasus Korupsi Dana Stadion Sultan Agung

BANTUL, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan tersangka kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA). Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan, Bagus Nur Edy Wijaya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan bahwa Bagus Nur Edy ditahan sejak tanggal 4 Mei 2023 kemarin.
"Kemarin kita panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu kita ekspos dan sepakat kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Penahanan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan setelah adanya penetapan tersangka. Bagus akan ditahan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dari temuan penyidik Kejari yang menemukan barang bukti kwitansi fiktif yang digunakan tersangka dalam perkara ini.
Sebagaimana diketaui kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Dari barang bukti nota fiktif yang ditemukan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Editor: Ainun Najib