get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Kejati Dalami Peran Tersangka Kepala Dispetaru DIY dalam Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:23:00 WIB
Kejati Dalami Peran Tersangka Kepala Dispetaru DIY dalam Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: istimewa)

 
Kejati menetapkan KS sebagai tersangka dari pengembangan kasus mafia tanah dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saleeno, Direktur Utama PT Deztama Putri. Dari situlah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan KS sebagai tersangka. 
Selain menerima gratifikasi tanah, KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka. KS juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novi Setyanti atau istri dari terdakwa Robinson yang berisi uang ratusan juta. 
 
Pihaknya masih melakukan penyelidikan di kelurahan lain. Namun dari penyelidikan sementara, gratifikasi yang diterima oleh KS sebesar Rp4,731.603 miliar.  

"Nilai itu bisa lebih dari itu. Ini masih dikembangkan," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut